Foto areal hutan Pegunungan Meratus di Desa Hinas Kanan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Kamis (25/11/2021). (Foto: Antara/Bayu Pratama S)
JAKARTA, (ERAKINI) - 17 negara termasuk Republik Indonesia (RI) mendesak Uni Eropa memperhatikan kepentingan negara produsen saat menyusun aturan pelaksanaan undang-undang (UU) Antideforestasi.
Ke-17 negara menyampaikan Surat Bersama kedua kalinya kepada para pemimpin mengenai keprihatinan atas pemberlakuan Undang-Undang .
Surat Bersama yang diinisiasi Indonesia dan Brazil tersebut bertujuan menyampaikan keprihatinan bersama negara-negara produsen atas Undang-Undang Antideforestasi yang diterapkan Uni Eropa pada 29 Juni 2023.
Adapun surat tersebut ditandatangani duta besar ke-17 negara, yakni Indonesia, Brazil, Argentina, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika, di KBRI Brussel pada Kamis (7/9/2023).
Berdasarkan keterangan laman Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (8/9/2023) UU itu diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Undang-undang itu dianggap belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot berbeda.
Para negara produsen mendorong Uni Eropa lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan UUAntideforestasi, yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan petani kecil di negara-negara produsen komoditas.
Kemudian, Indonesia cs mendesak Uni Eropa lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas dalam dialog yang substantif dan terbuka, menghargai upaya negara-negara produsen komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya melalui pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan keterbatasan akses pendanaan, teknologi dan bantuan pelatihan teknis.
Selain itu, mereka juga meminta Uni Eropa mencegah dampak negatif UUAntideforestasi terhadap rantai pasok pertanian di negara-negara produsen dan menghindari disrupsi perdagangan dan beban administrasi yang berlebihan terkait syarat geolokasi dan keterlacakan, sertifikasi, serta prosedur kepabeanan.
Mereka juga menilai bahwa pendekatan one-size-fits-all yang diterapkan Uni Eropa pada model uji tuntas dan keterlacakan akan membebani negara pengekspor dan pengimpor serta akan meningkatkan kemiskinan, pengalihan sumber daya dan menghambat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa sebelumnya telah membentuk gugus tugas bersama untuk UU itu sebagai tindak lanjut Misi Bersama Indonesia dan Malaysia ke Brussel pada 30-31 Mei dan tindak lanjut kunjungan pejabat Komisi Eropa ke Indonesia dan Malaysia pada 26-28 Juni. (ant)