Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu (depan) dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant saat mengadakan konferensi pers di Kementerian Pertahanan di Tel Aviv, 16 Desember 2023. (Foto: Noam Revkin Fenton/Flash90)
Dalam sebuah pernyataan, mengutip BBC, majelis praperadilan telah menolak tantangan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan dan mengeluarkan surat perintah untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.
Selain itu, Surat perintah juga dikeluarkan untuk Mohammed Deif dari Hamas, meskipun Israel mengatakan dia tewas dalam serangan udara di Gaza pada bulan Juli.
Menurut para hakim ICC, ada alasan yang masuk akal bahwa ketiga pria tersebut memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang antara Israel dan Hamas.
Meskipun Israel yakin Deif sudah mati, majelis mengatakan pihaknya telah diberitahu oleh jaksa ICC bahwa mereka tidak dalam posisi untuk menentukan apakah dia terbunuh atau masih hidup. Kasus yang diajukan jaksa terhadap mereka bermula dari peristiwa 7 Oktober 2023, ketika kelompok bersenjata Hamas menyerang Israel selatan, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 251 lainnya kembali ke Gaza. Sementara Israel menanggapi serangan itu dengan meluncurkan kampanye militer untuk melenyapkan Hamas, yang menewaskan sedikitnya 44.000 orang di Gaza, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas di wilayah tersebut.
Namun, baik Israel dan Hamas menolak tuduhan tersebut. Perdana Menteri Israel Netanyahu mengutuk keputusan ICC sebagai antisemit, sementara Hamas mengatakan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant telah menjadi preseden sejarah yang penting.
Dampak dari perintah ini sebagian akan bergantung pada apakah 124 negara anggota ICC – tidak termasuk Israel atau sekutu utamanya, Amerika Serikat – memutuskan untuk menerapkannya atau tidak.
Sementara itu, Gedung Putih telah menyatakan bahwa AS menolak keputusan ICC tersebut. Namun, beberapa negara Eropa mengatakan mereka menghormati keputusan pengadilan.
Adapun ICC mempunyai wewenang untuk mengadili mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah negara-negara pihak Statuta Roma, perjanjian pendiriannya.
Israel menolak yurisdiksi ICC, namun pengadilan memutuskan pada tahun 2021 bahwa Israel memiliki yurisdiksi atas Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza yang diduduki karena sekretaris jenderal PBB telah menerima Palestina sebagai anggotanya.