DUBAI, (ERAKINI) - Sebanyak 10 warga negara asing ditahan aparat keamanan di Uni Emirat Arab setelah diduga menyebarkan video serangan rudal dan drone di media sosial.
Menurut laporan kantor berita resmi Emirates News Agency (WAM) seperti dilansir dari The Guardian, Sabtu (14/3/2026), para tersangka diduga mengunggah rekaman yang menampilkan sistem pertahanan udara yang mencegat serangan, serta konten buatan kecerdasan buatan (AI) yang menggambarkan serangan terhadap sejumlah landmark terkenal.
Namun, laporan tersebut tidak menyebutkan kewarganegaraan para tersangka.
WAM menyebutkan bahwa penyebaran rekaman seperti itu, baik yang asli maupun yang telah direkayasa, berpotensi mengganggu keamanan publik di negara tersebut.
Jaksa Agung UEA, Hamad Al Shamsi, mengatakan tindakan tersebut dapat dikenai hukuman pidana. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran semacam itu dapat dijatuhi hukuman penjara minimal satu tahun serta denda sekurang-kurangnya 100.000 dirham.
Sebelumnya pada pekan yang sama, seorang warga negara Inggris juga didakwa di UEA berdasarkan undang-undang kejahatan siber.
Pria berusia 60 tahun yang diketahui sedang berkunjung ke Dubai sebagai turis itu diduga merekam dan mengunggah materi terkait serangan yang dikaitkan dengan Iran.
Dia termasuk di antara 20 orang yang didakwa berdasarkan aturan yang melarang penyebaran materi yang dinilai dapat mengganggu keamanan publik di negara tersebut.