SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN, Begini Kata DPP PDIP
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak empat orang kader PDIP menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP 2024-2025 yang dikeluarkan Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (9/9/2024). Mereka menilai kepengurusan PDIP saat ini telah melanggar AD/ART partai.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan gugatan yang diajukan oleh empat orang yang mengaku kader tersebut adalah upaya untuk mengganggu partai.
"Kami lihat ini upaya coba-coba untuk mengganggu PDI Perjuangan. Kalau kader yang benar, pasti sudah paham bahwa terkait personalia DPP partai itu adalah hak prerogatif Ketua Umum. Dan hak prerogatif Ketua Umum diatur dalam konstitusi partai, antara lain di Pasal 15 ART Partai," katanya kepada awak media, Senin (9/9/2024).
Ronny menambahkan bahwa dalam konstitusi partai disebutkan Ketua Umum memiliki kewenangan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi partai. "Bunyinya antara lain, 'Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Ketua Umum bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang serta mempunyai Hak Prerogatif untuk: (b) mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi Partai'," jelasnya.
Lebih lanjut, Ronny meragukan penggugat benar-benar kader PDIP, mengingat partai sebelumnya juga pernah melakukan perubahan jadwal kongres tanpa adanya masalah. "Kalau yang menggugat ini adalah kader yang benar, dia pasti tahu bahwa kita pernah melakukan percepatan Kongres di tahun 2019, yang seharusnya diadakan pada 2020. Semua berjalan baik dan itu juga hak prerogatif Ketua Umum," tambahnya.
Ronny juga menuding bahwa ada pihak yang ingin membegal konstitusi partai melalui gugatan ini. Ia meminta seluruh kader dan simpatisan untuk tidak terprovokasi dan tetap fokus dalam agenda politik partai, khususnya pilkada serentak yang akan datang.















