Nasib Guru Honorer Disorot, Komisi X DPR: Ganggu Proses Belajar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti nasib ratusan guru honorer di Jakarta yang dipecat sepihak oleh Dinas Pendidikan Jakarta. DPR menilai, hal tersebut telah mengganggu proses belajar.
"Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menindaklanjuti kebijakan cleansing terhadap setidaknya 107 guru honorer. Adapun tindakan ini mengacu pada temuan BPK yang menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Saat ini, DPR tengah melakukan evaluasi kebijakan cleansing secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan pemutusan kontrak ratusan guru honorer tanpa solusi alternatif. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
















