Presiden Jokowi Naikan Gaji PNS dan TNI/Polri 8 Persen
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri 2024 naik 8%. Sedangkan gaji pensiunan naik 12%.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Jokowi mengungkapman, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.
"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional," katanya.
















