Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag yang Menjerat Tom Lembong
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan sebutan Tom Lembong. Tom Lembong sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015.
Saat itu, rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor. Namun, di tahun yang sama, Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan, mengeluarkan izin untuk impor gula.
"Saudara TTL memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Kata Qohar, persetujuan impor yang diberikan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi kementerian untuk memastikan kebutuhan riil gula dalam negeri.


















