Search

Ada 53 Titik Landaian di Tol Layang MBZ, Ahli UGM: Ini Tidak Lazim

JAKARTA, (ERAKINI) - Ahli teknik geometri jalan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Imam Muthohar mengungkapkan bahwa terdapat 53 titik landaian dalam jarak 17 kilometer Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II.

Hal ini diungkapkannya dalam sidang pemeriksaan ahli terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jalan tol tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Imam menyebutkan bahwa titik-titik landaian tersebar dari KM 9+500 hingga KM 28+500. Menurutnya, pembagian 53 landaian dalam 17 kilometer jalan tol tersebut tidak lazim. Landaian tersebut dapat berupa landaian cembung atau landaian cekung, yang mengakibatkan jalan tersebut memiliki tanjakan atau turunan.

"Artinya, kalau 17 km ini dibagi 53 kelandaian, setiap 300 meter itu ada landaian. Ini yang tidak lazim," kata Imam dilansir Antara.

Walaupun desain Jalan Tol Layang MBZ dinilainya sudah cukup baik, Imam berpendapat bahwa sebaiknya desain jalan tol layang tersebut seharusnya lurus dan datar. Dengan demikian, jumlah landaian di jalan tol dapat dikurangi.

Menurut Imam, desain jalan tol layang yang lurus dan datar akan mengurangi hentakan serta ayunan yang dirasakan oleh kendaraan saat melintas. Dia juga membandingkan desain Jalan Tol Layang MBZ dengan Jalan Tol Akses Tanjung Priok dan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, yang menurutnya memiliki desain yang lebih baik karena datar dan lurus.

Imam menyatakan bahwa jika memang diperlukan landaian, seharusnya landaian tersebut harus terkontrol dengan baik.

Imam merupakan salah satu ahli yang diminta keterangan dalam persidangan dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, yang melibatkan beberapa terdakwa, antara lain Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, dan beberapa orang lainnya.

Sebelumnya, Djoko Dwijono bersama dengan beberapa rekannya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi tersebut.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.