Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876.
Pengumuman tersebut disampaikan Pramono usai rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh di Balai Kota Jakarta, Rabu.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” ujar Pramono seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, UMP DKI Jakarta pada tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp5.396.761. Dengan penetapan terbaru ini, UMP Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp333.115 atau setara 6,17 persen.
Menurut Pramono, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, ditetapkan nilai alfa sebagai salah satu variabel perhitungan, dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfa 0,75. Dengan demikian, UMP dipastikan mengalami kenaikan dan berada di atas tingkat inflasi Jakarta,” kata Pramono.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).















