Pramono Teken Pergub Larangan Jual-Beli dan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan jual-beli dan konsumsi daging Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Jakarta. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penerbitan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, sekaligus menindaklanjuti aspirasi kelompok pecinta hewan.

















