Ini Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melaksanakan Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pemungutan suara akan berlangsung dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Dalam pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 ini, pemilih akan mencoblos dua surat suara, yakni untuk pasangan Gubernur-Wakil Gubernur, serta Wali Kota/Bupati dan wakilnya, kecuali untuk DKI Jakarta hanya satu, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur.
Bagi masyarakat pemilih, perlu memperhatikan dokumen yang wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari H pencoblosan. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS untuk mencoblos.
Dokumen tersebut dibedakan berdasarkan jenis-jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut rinciannya:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)


















