Segini Gaji KPPS Pilkada 2024 yang Akan Bertugas hingga 27 November 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung hari yakni 27 November 2024.
Salah satu peran penting dalam penyelenggaraan pemilihan ini adalah adanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam memastikan kelancaran dan keadilan selama proses Pilkada. Beberapa tugas utama yang diemban oleh anggota KPPS antara lain:
- Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS): KPPS bertugas menyiapkan TPS, termasuk pengaturan lokasi, penyediaan perlengkapan, dan memastikan fasilitas siap digunakan.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Anggota KPPS memimpin dan mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS, memastikan setiap pemilih mendapatkan hak suaranya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penghitungan Suara: Setelah pemungutan suara selesai, KPPS bertanggung jawab untuk menghitung suara secara teliti dan transparan.
- Penyampaian Hasil: KPPS harus menyampaikan hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pihak berwenang lainnya sesuai prosedur.
- Menerima Saksi: KPPS berwenang menerima saksi dari peserta pemilu yang memiliki surat mandat resmi.
- Memberikan Informasi kepada Pemilih: Anggota KPPS harus siap memberikan informasi kepada pemilih, termasuk bagi pemilih disabilitas.














