Komisi II DPR Soroti Sirekap KPU, Tegaskan Belum Punya Payung Hukum
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyoroti Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurut dia, Sirekap bukan sistem resmi penghitungan suara Pemilu, sebab sampai saat ini belum ada payung hukumnya.
"Saya ingin mengingatkan dalam konteks Pemilu 2024 terkait dengan Sirekap, bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Dia menjelaskan Sirekap hanya menjadi alat bantu penghitungan yang praktis. Menurutnya, sistem tersebut tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu. Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional.
"Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional," katanya menegaskan.
Sebelumnya, anggota KPU RI Parsadaan Harahap menegaskan aplikasi Sirekap akan digunakan hanya untuk membantu memonitor proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.
Menurut dia, aplikasi itu saat ini sedang diperbaiki sistemnya. Dan terkait PKPU tentang aplikasi itu masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

















