Sejarah Hari Anak Nasional di Indonesia yang Diperingati Setiap 23 Juli
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Masyarakat Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) setiap 23 Juli. Dasar hukum HAN di Indonesia merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984. Penetapan ini menegaskan komitmen negara dalam mengutamakan hak-hak anak dan mewujudkan generasi masa depan yang berkualitas.
Sejarah Hari Anak
Peringatan Hari Anak secara global dilakukan di berbagai negara dengan tanggal berbeda. Hari Anak Internasional dirayakan setiap 1 Juni, sementara Hari Anak Universal ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 20 November.
Sejarah perayaan Hari Anak sendiri bermula pada 1857 di Chelsea, Massachusetts, Amerika Serikat, saat seorang pendeta bernama Dr. Charles Leonard mengadakan kebaktian khusus untuk anak-anak. Sementara itu, Republik Turki menjadi negara pertama yang secara resmi menetapkan Hari Anak sebagai hari libur nasional pada 23 April 1920, berkat inisiatif Presiden Mustafa Kemal Atatürk.
Mendorong Aksi Nyata
Perayaan HAN di Indonesia setiap tahunnya diwarnai dengan kampanye, edukasi, serta penghargaan bagi anak-anak berprestasi. Tema yang diangkat selalu menitikberatkan pada isu-isu mendasar seperti perlindungan dari kekerasan, kesetaraan akses pendidikan, serta pemenuhan gizi dan layanan kesehatan.
Kementerian PPPA menegaskan, Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan panggilan untuk bertindak. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat—keluarga, sekolah, komunitas, dunia usaha, hingga media—untuk berperan aktif dalam menciptakan Indonesia yang semakin layak anak.
“Peringatan ini harus menjadi ruang di mana suara anak lebih didengar, dan menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa masa depan bangsa terletak pada bagaimana kita memperlakukan anak-anak hari ini,” tutur Arifah.


















