Rudenim Semarang Deportasi 29 WNA
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang telah 29 kali mendeportasi warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Saat ini, data hingga 29 Desember, ada 5 deteni (WNA yang ditempatkan di Rudenim) menunggu deportasi ke negara asalnya.
“Dari 29 orang yang dideportasi kebanyakan dari Nigeria, kasusnya narkoba dari Lapas Nusakambangan,” ungkap Kepala Rudenim Semarang Agus Triharto Hari Sadino di kantornya, Kota Semarang, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, warga terbanyak kedua yang dideportasi Rudenim Semarang adalah WNA asal Bangladesh. Totalnya ada 7 orang. Mereka, sebut Agus, menggunakan dokumen yang tidak semestinya untuk masuk di wilayah Indonesia.
“Kami deportasi setelah koordinasi dengan perwakiland I sana, diberikanlah pengganti paspor. Karena Bangladesh ini modusnya dia akan melakukan perjalanan ke negara ketiga, kebanyakan sih ke Malaysia atau tidak menutup kemungkinan ke Australia,” sambungnya.
Sementara, dari 5 deteni yang kini mendekam di Rudenim Semarang terinci; 2 orang WNA Nigeria, 1 Belanda, 1 WNA Yaman dan 1 WNA Palestina. WNA Yaman dan Palestina ini historinya pengungsi. Dia yang dari Yaman sudah 3 tahun terakhir mendekam di Rudenim Semarang.
“Kalau deteni di Rudenim maksimalnya 10 tahun, di atas itu harus kami keluarkan dengan syarat harus ada penjamin, tapi kami upayakan sebelum 10 tahun harus keluar, gimana caranya lah harus meninggalkan Indonesia,” lanjut Agus.
Agus bercerita WNA Palestina yang kini mendekam di Rudenim Semarang adalah pemegang kartu UNHCR alias pengungsi. Awalnya sempat di Bali kemudian pergi ke Semarang naik sepeda motor.
















