DPR Setuju RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Rampung Periode Ini
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ditargetkan rampung pada masa periode DPR saat ini.
Puan memastikan, jika seluruh pembahasan telah selesai dengan baik, kedua RUU tersebut akan segera disahkan menjadi undang-undang.
"Jika semuanya sudah selesai dibahas dengan baik, Insyaallah akan selesai pada periode ini sebelum masuk ke periode berikutnya," ujar Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Meskipun demikian, Puan mengungkapkan bahwa kesepakatan RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna belum sampai ke mejanya. Ia memahami bahwa RUU tersebut baru saja disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.
"Belum, belum sampai ke meja saya, karena baru selesai kemarin," ungkapnya.
Pembahasan RUU Wantimpres
Sementara itu, untuk RUU Wantimpres, Puan menyebutkan bahwa Baleg DPR akan melakukan pembahasan bersama pemerintah pada hari ini (10/9). Rapat tersebut akan dimulai dari pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja), dilanjutkan ke Tim Perumus (Timus), sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat pleno.
Kesepakatan RUU Kementerian Negara
Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah telah menyetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil setelah rapat Panja RUU digelar dan mayoritas di DPR menyatakan persetujuan mereka.

















