Gaji ke-13 Cair Besok, Cek Ketentuannya di Sini
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada Senin, (2/6/2025). Gaji ini akan diberikan kepada ASN aktif dan pensiunan, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan aparatur negara.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa ASN pusat dan daerah akan menerima gaji ke-13, termasuk TNI, Polri, hakim, serta pegawai PPPK. Gaji ini juga diberikan kepada pensiunan dalam jumlah yang setara dengan pensiun bulanan.
Pembayaran ini menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah dan ditujukan untuk mendukung kebutuhan tahun ajaran baru.
Untuk ASN aktif di tingkat pusat, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum), serta tunjangan kinerja (tukin). Sementara itu, ASN daerah mendapatkan komponen serupa, tetapi tukin bisa digantikan oleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai kemampuan anggaran daerah.
Komponen gaji pokok dan tunjangan dihitung berdasarkan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang memperbarui PP Nomor 7 Tahun 1977. Rincian tunjangan meliputi:














