Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin saat membuka Rapat Koordinasi Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama di Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Foto: BMBPSDM Kemenag).
JAKARTA, (ERAKINI) - Berbagai kementerian dan lembaga negara bersama unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar pertemuan strategis di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Agenda utama pertemuan ini adalah merumuskan penguatan moderasi beragama sebagai fondasi kehidupan kebangsaan.
Forum tersebut digagas oleh Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama melalui Rapat Koordinasi Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama. Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan arah kebijakan nasional, indikator keberhasilan, serta desain program lintas sektor dalam penguatan moderasi beragama sepanjang tahun 2026.
Sekretariat Bersama Moderasi Beragama resmi dibentuk pada Oktober 2024 sebagai tindak lanjut amanat Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Pada momentum yang sama, pemerintah juga meluncurkan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi kebijakan.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, yang hadir mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penguatan moderasi beragama harus berpijak pada dialog lintas keyakinan serta pendalaman ajaran agama yang menekankan nilai perdamaian, keseimbangan, dan ketenteraman sosial.
Ia juga menyoroti posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat religiositas masyarakat yang sangat tinggi. Menurutnya, potensi tersebut perlu diarahkan pada praktik keberagamaan yang lebih bermakna, yakni penerapan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Narasi dan semangat untuk memperdalam serta menerapkan ajaran agama dalam praktik kehidupan bermasyarakat, perlu terus disuarakan. Ini diperlukan agar terbentuk kesadaran kolektif dalam membangun Indonesia yang rukun dan damai di tengah perbedaan,” jelas Sekjen Kemenag.
Menurutnya, tantangannya adalah bagaimana menyampaikan pesan kebangsaan ini, bagaimana agar keberagamaan Indonesia itu memiliki pemahaman seperti ini. “Tugas Kementerian Agama dan Sekretariat Bersama adalah memastikan pesan beragama seperti ini dapat tersampaikan dengan baik,” sambungnya.
Kamaruddin menambahkan bahwa Kementerian Agama saat ini tengah mengembangkan sejumlah program strategis, misalnya: Ekoteologi, Kurikulum Berbasis Cinta, serta pemberdayaan ekonomi umat. Program ini, menurutnya sangat relevan dengan semangat penguatan moderasi beragama. “Kemenag akan terus menjalankan program-program terbaik yang mampu memberikan dampak luas bagi masyarakat, khususnya dalam isu-isu keberagamaan di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani menegaskan penguatan moderasi beragama merupakan kebijakan strategis nasional yang membutuhkan keterlibatan aktif lintas K/L, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan. “Penguatan moderasi beragama tidak dapat dijalankan oleh Kementerian Agama semata, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah melaksanakan sejumlah program unggulan penguatan moderasi beragama, serta mencatatkan capaian signifikan sepanjang 2025. Capaian tersebut antara lain: penguatan moderasi beragama bagi calon dai di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar); penguatan moderasi beragama bagi guru madrasah; serta pelaksanaan pelatihan lintas kementerian dan lembaga dengan jumlah peserta mencapai 1.772 orang.
Selain itu, BMBPSDM juga telah menggalakkan kampanye moderasi beragama di wilayah lintas agama dan budaya serta mengembangkan pilot project penguatan moderasi beragama bagi pimpinan sekolah. Upaya lainnya adalah pengembangan Rumah Moderasi Beragama sebagai pusat kajian dan pelatihan, serta penguatan 1.000 Kelurahan Moderasi Beragama di berbagai wilayah Indonesia.
“Kita menyadari adanya dinamika nasional dan perubahan lingkungan strategis, termasuk perkembangan isu sosial-keagamaan serta penyesuaian fokus program lintas pemerintahan pada periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, diperlukan forum koordinasi yang mampu menyelaraskan kebijakan, instrumen pengukuran, serta perencanaan program lintas sektor agar sejalan dengan arah pembangunan nasional,” katanya.
Adapun rakor ini menghadirkan unsur kementerian koordinator, kementerian teknis, aparat, hingga badan terkait. Kementerian koordinator yang diundang yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; serta Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Turut diundang juga Kementerian Komunikasi dan Digital; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; Kementerian Pemuda dan Olahraga; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Pariwisata; Kementerian Ekonomi Kreatif/BEKRAF; Kementerian Sosial; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); Kementerian Hukum; serta Kementerian Hak Asasi Manusia. Dari unsur penegakan hukum, pertahanan, dan kelembagaan, rakor ini juga mengundang Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Agenda Rapat Koordinasi Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama Tahun 2026 ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi sekaligus memperbarui pemahaman para pemangku kepentingan mengenai kebijakan penguatan moderasi beragama, termasuk penyelarasan indikator dan rencana program lintas sektor.