KPK: Pemotongan Insentif ASN Rp2,7 Miliar untuk Keperluan Bupati Sidoarjo
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif ASN dengan total Rp2,7 miliar. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPBD.

















