Komisi III DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang sebelumnya membatasi Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan vonis lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Foto: Ilustrasi/Dok
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi III DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang sebelumnya membatasi Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan vonis lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
Ketentuan tersebut sebelumnya tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU KUHAP pada Pasal 293 Ayat 3.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penghapusan pasal ini merupakan keputusan bersama seluruh anggota panitia kerja Revisi UU KUHAP.
“Jadi tidak ada lagi ketentuan yang membatasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pengadilan sebelumnya,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Dengan dihapusnya ayat tersebut, MA tetap memiliki kewenangan penuh untuk memutus perkara di tingkat kasasi, baik dengan vonis yang lebih ringan maupun lebih berat, sesuai dengan keyakinan majelis hakim. Adapun Pasal 293 Ayat 3 yang kini dihapus itu berbunyi:
"Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie (putusan pengadilan sebelumnya)."*
Pasal ini merupakan substansi baru yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah melalui DIM Revisi UU KUHAP. Sebelumnya, Pasal 293 hanya memuat dua ayat yang mengatur tentang proses kasasi oleh Mahkamah Agung, tanpa membatasi bentuk atau berat hukuman.
Namun setelah pembahasan bersama, DPR dan Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pasal tersebut.
Secara keseluruhan, Komisi III DPR telah selesai membahas 1.676 poin DIM Revisi UU KUHAP dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu (9/7). Sebanyak 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, hingga 131 DIM substansi baru.
Selanjutnya, Komisi III akan membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk membahas dan memperbaiki hal-hal yang sudah diubah dan yang bersifat redaksional.
Kurangi Powerful Negara
Menurut Habiburokhman, Revisi UU KUHAP diarahkan untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dengan menyeimbangkan posisi antara negara dan warga negara dalam proses penegakan hukum.
“Selama ini, negara begitu powerful sementara warga negara sangat tidak powerful dalam proses hukum. Dengan KUHAP yang baru ini, kita ingin ada balancing. Artinya, ada penguatan peran citizen, penguatan peran hak-hak tersangka, dan penguatan peran advokat yang mendampingi mereka,” kata Habiburokhman.
Kata dia, prinsip keadilan dalam KUHAP yang baru akan mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara lebih profesional. Ia mengapresiasi sikap Kapolri yang mendukung semangat reformasi hukum acara dalam Revisi UU KUHAP.
“Kapolri justru legowo dan mendukung penuh penguatan hak-hak warga negara. Ini bukan zamannya lagi menyidik dengan cara-cara lama seperti menekan atau menggunakan kekerasan. Penyidik harus ditingkatkan kualitas dan kapasitasnya melalui capacity building yang maksimal,” tandasnya.
Di sisi lain, RUU KUHAP juga memperkuat sejumlah aspek penting lainnya, termasuk penanganan tindak pidana korporasi dan partisipasi publik dalam penyusunannya.
Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej menegaskan bahwa revisi ini telah mengakomodasi banyak masukan dari masyarakat.
“Kami sudah melibatkan masyarakat secara luas. Dari koalisi masyarakat sipil, para ahli, hingga akademisi dari berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia. Semua pasal-pasal yang masuk, mayoritas berasal dari usulan masyarakat,” pungkas Edward.