Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (18/11/2025). Puan memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakilnya Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pengesahan diawali dengan penyampaian laporan dari Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHAP. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan serentak.
Usai laporan Panja disampaikan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan pandangan pemerintah atas substansi dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR. Puan kemudian kembali meminta persetujuan akhir dari seluruh fraksi sebelum mengetuk palu pengesahan.
Sebanyak delapan fraksi dalam DPR menyatakan setuju, dan Puan pun mengetuk palu sebagai tanda RKUHAP resmi menjadi Undang-Undang. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan panjang tersebut.
“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU ini,” ucapnya.
Puan juga memberikan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI atas selesainya pembahasan RKUHAP. Ia menegaskan bahwa UU KUHAP yang baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurut Puan, pembaruan KUHAP sangat mendesak karena regulasi sebelumnya telah berusia 44 tahun dan tidak lagi sesuai perkembangan zaman. “Banyak hal diperbarui dan melibatkan banyak pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dahulu menjadi tonggak kemandirian hukum Indonesia dengan menggantikan HIR warisan kolonial.
Namun, setelah lebih dari empat dekade, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial menuntut pembaruan hukum acara pidana agar lebih modern dan berkeadilan.
“Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Ia menegaskan bahwa KUHAP baru siap diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Di sisi lain, Supratman meminta masyarakat tidak terpancing hoaks soal KUHAP baru. Ia memastikan penyusunan KUHAP melibatkan berbagai perguruan tinggi dan kelompok masyarakat sipil. Meski begitu, ia mengakui adanya pihak yang pro dan kontra.
“Secara umum, KUHAP kali ini memprioritaskan perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, serta kepastian dan perluasan objek pra-peradilan,” ujarnya.
Perketat Kewenangan Polisi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru bukan kehendak sepihak pemerintah atau DPR. Ia menyebut 99 persen substansi KUHAP berasal dari aspirasi publik, termasuk akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.
“Kalau ada yang mengatakan KUHAP ini tiba-tiba muncul dan tidak mendengar masyarakat, itu salah besar. Hampir seluruh isinya adalah masukan publik,” ujarnya.
Habiburokhman menuturkan bahwa proses pembahasan berlangsung panjang dan terbuka, termasuk menerima masukan dari ICJR, MaPPI FHUI, LBH, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat. Setiap pasal telah melalui uji publik, dialog, dan diskusi teknis.
Ia juga meluruskan informasi menyesatkan yang menyebut KUHAP baru memperlonggar kewenangan aparat kepolisian melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim.
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP yang baru justru memperketat kewenangan aparat. “Yang benar justru sebaliknya. KUHAP baru memperketat semua tindakan. Penggeledahan dan penyitaan kini wajib izin hakim, tidak bisa lagi dilakukan sembarangan,” tegasnya.
Untuk penyadapan, ia menyebut susuai Pasal 135 ayat (2) di UU KUHAP yang baru akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri, yang baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.
“Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan. Jadi, undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” jelasnya.
Ia juga menyangkal informasi yang menyebut polisi bisa membekukan rekening dan jejak digital secara sepihak. Berdasarkan Pasal 139 ayat (2) RKUHAP, dengan jelas menyatakan bahwa semua bentuk pemblokiran, baik rekening maupun data online, harus mendapatkan izin hakim.
Tudingan bahwa penyidik bisa mengambil HP atau laptop tanpa izin hakim juga dibantah oleh Komisi III. Menurut Habiburokhman, semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, baik itu penyitaan handphone, laptop, dan lain sebagainya.
Habiburokhman juga menepis klaim bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana. Penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti.
Adapun penahanan memiliki syarat yang jauh lebih objektif dibanding KUHAP lama yang kerap dipakai pada masa Orde Baru. Dalam KUHAP baru, penahanan hanya bisa dilakukan apabila:
1. Tersangka mengabaikan panggilan dua kali
2. Tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta
3. Tersangka menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice)
4. Tersangka berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam
5. Tersangka mempengaruhi saksi untuk berbohong yang juga termasuk obstruction of justice.
Dalam KUHAP lama, seseorang bisa ditahan atas dasar tiga kekhawatiran, yakni melarikan diri, menghilangkan alat bukti, serta khawatir mengulangi tindak pidana. Menurutnya, unsur dan subjektivitasnya hanya ada pada penyidik.
Habiburokhman menyebut justru KUHAP lama yang selama ini membuka peluang penahanan sepihak. Oleh karena itu, ia menilai yang darurat untuk segera dihentikan adalah penerapan KUHAP lama.
Habiburokhman meminta publik menilai KUHAP berdasarkan naskah resmi, bukan potongan informasi provokatif di media sosial. “Kami terbuka terhadap kritik. Tapi kritik harus berdasarkan teks undang-undangnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana. Berikut 14 substansi utama pembaruan KUHAP:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.