Diduga Hina Presiden, Barikade 98 Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Sejumlah relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan, Senin (31/7/2023). Dalam video yang beredar, nampak Rocky Gerung mengkritik kebijakan Jokowi dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Rocky yang tak setuju dengan IKN lantas menyebut Jokowi 'bajingan tolol'.
Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, mengatakan, pernyataan Rocky Gerung dapat dikategorikan sebagai penghinaan kepada Kepala Negara. Meskipun kritik itu bagian dari nilai demokrasi, tidak boleh ada seorangpun yang menghina presiden. Sebab, presiden merupakan hasil pemilihan secara demokrasi.
"Presiden kita ini hasil dari proses demokrasi, yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia. Presiden kita diakui bahkan disegani oleh presiden-presiden dunia lainnya sehingga apa yang dilakukan Rocky Gerung itu menghancurkan, meluluhlantakkan kesabaran kami," katanya.
Selain itu, Rocky juga dilaporkan terkait tindakan yang diduga provokasi. Rocky, menurut dia, telah memprovokasi masyarakat untuk melakukan aksi seperti pada 1998 dalam video viral tersebut.
"Bahkan memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98. Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung di mana?" tuturnya.
Benny mengatakan dia membawa sejumlah barang bukti, termasuk dari kasus Rocky sebelumnya. Dia menilai Rocky sering melontarkan pernyataan yang bersifat serangan pribadi.














