Menkomdigi Tegaskan Orang Tua Jadi Kunci Keberhasilan PP TUNAS Selamatkan Anak dari Bahaya Dunia Digital
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Perlindungan anak pada era digital tidak lagi cukup dilakukan hanya melalui pengawasan di lingkungan keluarga maupun sekolah. Seiring pesatnya perkembangan teknologi, ruang digital juga harus dipastikan menjadi lingkungan yang aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, mengekspresikan diri, serta mengembangkan potensi mereka. Komitmen tersebut diwujudkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, keberhasilan perlindungan anak di dunia maya tidak dapat sepenuhnya bergantung pada regulasi. Peran orang tua tetap menjadi faktor utama, terutama dalam mencegah anak berusia di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Menurut Meutya, kehadiran PP TUNAS bertujuan memberikan dukungan kepada keluarga dalam melindungi anak dari berbagai ancaman digital, mulai dari ketergantungan terhadap media sosial, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, dan proses tumbuh kembang anak.
Meski demikian, ia menekankan bahwa aturan pemerintah tidak dapat menggantikan fungsi pengasuhan. Regulasi hanya menjadi alat bantu agar orang tua memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengawasi aktivitas anak di ruang digital.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," ujar Menkomdigi dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026).
Perlindungan anak, kata dia, harus dimulai dari platform digital. Karena itu, PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform menerapkan pelindungan anak sejak tahap perancangan layanan atau safety by design, termasuk memastikan produk dan layanan digital aman digunakan oleh anak. "Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan," katanya.
Ditegaskan oleh Menkomdigi bahwa hak anak untuk merasa aman juga berlaku di ruang digital. Di tengah semakin tingginya penggunaan internet oleh anak, ruang digital harus menjadi tempat yang mendukung mereka belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang, bukan menjadi ruang yang membahayakan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ruang digital tetap menyimpan berbagai risiko, mulai dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan fisik dan mental anak. Oleh karena itu, orang tua diminta tidak terburu-buru memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak.
"Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Menkomdigi juga mengajak orang tua aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Menurutnya, pemerintah terus meminta platform memperkuat pengawasan usia pengguna, tetapi pelindungan anak hanya akan berhasil jika berjalan bersama dengan pengasuhan di rumah. "Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya.
Selain regulasi, Menkomdigi menilai literasi digital menjadi bekal penting agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Literasi digital akan membantu anak memahami risiko sekaligus memanfaatkan teknologi sebagai ruang untuk berkembang.
"Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik," katanya.


















