Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto. (Foto: Komdigi).
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk membatasi akses internet bagi generasi muda. Sebaliknya, langkah tersebut dirancang agar anak-anak dapat menikmati manfaat teknologi tanpa harus menghadapi berbagai risiko yang mengancam keselamatan dan perkembangan mereka.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyampaikan bahwa pemerintah tidak pernah berupaya melarang anak menggunakan internet. Fokus utama yang dilakukan adalah memberikan waktu yang cukup bagi anak untuk matang sebelum memasuki platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujarnya dalam Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS untuk Siswa dan Guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, dikutip dari laman resmi Komdigi, Senin (15/6/2026).
Internet, menurut dia, telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat dan memberikan banyak manfaat bagi proses belajar, kreativitas, serta komunikasi. Namun, tanpa pelindungan yang memadai, anak-anak dapat terpapar berbagai ancaman yang berdampak pada tumbuh kembang mereka.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
Staf Khusus Menkomdigi Alfreno Kautsar Ramadhan pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa PP TUNAS hadir untuk memastikan anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk bertumbuh sebelum memasuki ruang digital yang memiliki berbagai risiko. “PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” ucap Alfreno.
Alfreno merinci, ada empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam pelindungan anak di ruang digital, yakni risiko konten, kontak, kecanduan, dan komersial. Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang dapat memengaruhi cara berpikir dan perilaku anak.
Menurut dia, karena masih berada dalam tahap perkembangan, anak-anak dinilai lebih rentan meniru apa yang mereka lihat di internet. “Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita ingin mereka terinspirasi menjadi pencipta teknologi, inovator, dan pemimpin masa depan, bukan justru terpapar konten-konten yang membahayakan perkembangan mereka,” ujar Alfreno.
Selain itu, terdapat risiko kontak, yakni ketika anak berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal melalui media sosial atau platform digital lainnya.
Interaksi tersebut dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, maupun bentuk ancaman lainnya terhadap anak. “Orang yang tidak dikenal bisa saja masuk melalui pesan langsung atau fitur percakapan. Karena itu anak-anak perlu dilindungi agar tidak mudah menjadi sasaran pihak-pihak yang berniat buruk,” jelasnya.
Sementara itu, risiko kecanduan dan risiko komersial berkaitan dengan penggunaan media digital secara berlebihan yang dapat mengurangi aktivitas produktif anak serta mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini. Siswa dan guru melalui pelatihan ini mendapatkan pemahaman mengenai keamanan digital, pelindungan data pribadi, etika bermedia digital, serta implementasi PP TUNAS di lingkungan sekolah.