Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: Komdigi).
JAKARTA, (ERAKINI) – Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat ratusan produk dan layanan digital telah menjalankan kewajiban penilaian mandiri atau self-assessment sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga 9 Juni 2026 sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang berada di bawah naungan 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan laporan penilaian mandiri kepada .
Menurut Meutya, pelaporan tersebut menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang mulai diterapkan secara penuh sejak akhir Maret 2026. Dalam prosesnya, setiap platform diwajibkan melakukan evaluasi internal terhadap produk, layanan, maupun fitur yang mereka operasikan sebelum hasilnya disampaikan kepada pemerintah. Kemudian dilaporkan hasilnya langsung kepada Kemkomdigi.
“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Menkomdigi Meutya di Jakarta Pusat, dikutip dari laman resmi Komdigi, Kamis (11/6/2026).
Menurut Menkomidgi, ada beberapa aspek yang wajib dievaluasi, meliputi identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya (kekerasan, pornografi, perundungan), kesiapan dan akurasi sistem verifikasi usia serta mekanisme moderasi konten dan ketersediaan fitur kontrol orang tua (parental control). Kemudian, setelah seluruh dokumen self-assessment diterima, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan antrean laporan yang masuk.
Dikatakan Menkomdigi bahwa hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kategori risiko platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu. “Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” kata Meutya.
Terkait hal ini, Indonesia memilih mekanisme yang tidak hanya berfokus pada perlindungan anak, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar semakin aman bagi pengguna anak. “Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” ucap Meutya.
Lebih lanjut, Menkomdigi mengingatkan kepada platform yang belum menyampaikan self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya sehingga tidak otomaIs dikategorikan sebagai platform risiko tinggi.
Adapun sejumlah platform yang telah melaporkan self-assessment diantaranya platform OTT (Over-The-Top) atau layanan streaming yaitu Netflix, Vidio, HBO Max dan Disney. Sementara kategori gim yang telah menyerahkan hasil penilaian mandiri untuk PP TUNAS seperti Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends. Untuk kategori e-commerce yang sudah melaporkan self-assessment yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Pada kategori payment system seperti Dana, Gopay, Flip.id, serta ChatGPT, dan Grab untuk kategori lainnya.