KPU Tegaskan Anggota DPRD Wajib Mundur Bila Ikut Pilkada, Begini Aturannya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Salah satu calon wakil gubernur Banten, Ade Sumardi enggan mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD Banten periode 2024-2029. Padahal berdasarkan aturan, hal ini jelas tidak diperbolehkan. Bakal calon wajib mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD apabila maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten sendiri akan menetapkan dua pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Banten 2024-2029 yakni Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi pada 22 September 2024 mendatang.
KPU menegaskan bahwa apabila pada tanggal tersebut salah satu kandidat tidak memenuhi syarat maka KPU Banten akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengganti bakal calon.
Seperti apa sebenarnya ketentuan pengunduran diri anggota DPR, DPD dan DPRD jika ia maju sebagai kepala daerah?
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, Senin (16/9/2024), ketentuan DPR, DPD dan DPRD wajib mundur apabila maju Pilkada telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 tentang UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan kepada KPU untuk mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.


















