Bawaslu Ingatkan KPU: Pembatalan Caleg Terpilih Harus Sesuai UU yang Berlaku
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Dalam hal pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih, maka hal itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.
"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Bagja, Jumat (13/9/2024).
















