PPP Ingin Penghapusan Ambang Batas Parlemen Berlaku untuk Pemilu 2024, Romy: Batas Usia Cawapres Bisa
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional partai politik peserta Pemilu. PPP ingin putusan MK tersebut diberlakukan pada ini.















