MK Hapus Aturan Ambang Batas Parlemen 4 Persen bagi Partai Peserta Pemilu
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional partai politik peserta Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
















