Anggaran Kementerian ATR/BPN Dipangkas Rp2,7 Triliun, Nusron: Kita Jalani Saja
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah efisiensi terhadap Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) 2025. Keputusan ini berdampak pada pengurangan Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di berbagai Kementerian dan Lembaga Negara.
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu lembaga yang terimbas kebijakan ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp2,7 triliun.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pengurangan anggaran tersebut terdiri dari efisiensi sebesar Rp2,4 triliun dan self-efisiensi sebesar Rp340 miliar, menjadikan total pemangkasan mencapai Rp2,7 triliun dari anggaran awal sebesar Rp6,8 triliun.
“Efisiensi yang kita terima mencapai Rp2,4 triliun. Belum termasuk self-efisiensi Rp340 miliar, jadi totalnya Rp2,7 triliun,” ujar Nusron Wahid di Jakarta Selatan, seperti dikutip pada Jumat (7/2/2025).
Meski sadar bahwa pemangkasan anggaran tersebut akan mengganggu program-program yang sudah direncanakan, Nusron memilih untuk tidak mempersoalkan hal tersebut.
“Kalau dikatakan mengganggu ya pasti mengganggu, yang namanya dikurangi ya mengganggu, tapi ya sudah kita jalani saja,” ujarnya dengan tegas.

















