Menteri ATR Ungkap 263 Bidang Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang Punya HGB, Ini Pemiliknya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polemik terkait pagar laut misterius di perairan Tangerang terus mencuri perhatian publik. Kejutan muncul ketika diketahui bahwa kawasan tersebut mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), meskipun dalam aturan yang berlaku, perairan seharusnya tidak bisa memiliki HGB.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mencabut sertifikat tanah, baik SHGB maupun SHM, yang diterbitkan di kawasan , Banten.















