Mantan Koorsmin Kabasarnas Didakwa Terima Suap Rp8,3 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto didakwa menerima suap Rp8,3 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Oditur mendakwa Afri menerima suap secara bersama-sama dengan mantan Kabasarnas Henri Alfiandi.
Persidangan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023).
"Telah melakukan tindak pidana, pegawai negeri atau penyelenggara negara secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Oditur Kolonel Laut Wensuslaus Kapo.
Menurut Oditur Afri menerima suap berupa penerimaan dana komando (dako) dari setiap pemenang proyek di Basarnas sebesar 10 persen pada 2021-2023. Afri juga disebut melaporkan setiap penerimaan dako tersebut kepada Henri.
Tak hanya itu, Afri menerima uang suap dari Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya. Menurut Oditur, total uang yang diterima Afri sebesar Rp 8,3 miliar.
"Jika dihitung secara keseluruhan jumlah uang dana komando yang didapat dari PT Sejati Group atas anak cabang PT Bina Putera Sejati dan PT Intertekno Grafika Sejati serta PT Kindah Abadi Utama adalah Rp 3,337,002,900 (miliar) dan Rp 4,990,051,860 (miliar) dengan total Rp 8,327,054,760 (miliar)," ujarnya.
















