Catatan PBNU Terkait Salam Berbagai Agama yang Dinilai Haram oleh MUI
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ijtima Ulama Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa mengucapkan salam lintas agama hukumnya haram atau tidak dibenarkan. Oleh sebab itu, umat Islam sebaiknya tidak melakukannya, apalagi berdalih toleransi.
Fatwa MUI tersebut menuai sorotan dari masyarakat luas. Banyak pihak yang menyayangkan keputusan MUI terkait salam berbagai agama yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selaku organisasi sosial keagamaan yang tidak diragukan lagi dalam bidang ilmu fiqih maupun syariat Islam lainnya, turut memberikan catatan atas polemik ini.
Katib 'Aam PBNU Akhmad Said Asrori mengatakan, hal pertama yang harus ditegaskan bahwa PBNU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia belum pernah melakukan kajian secara mendalam terkait hasil dari putusan MUI tersebut.
Kedua, lanjut Kiai Asrori, PBNU tidak pernah memberikan tugas kepada siapapun untuk merespons atau berbicara soal salam berbagai agama yang dinilai haram oleh MUI.
"PBNU tidak menugaskan dan memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama," katnaya, dikutip Senin (3/6/2024).

















