Nurul yang juga pakar hukum Universitas Jember itu menegaskan bahwa Keputusan () Nomor 130 Tahun 2024 tidak memiliki masalah dari sisi hukum administrasi negara atau sah secara hukum.
“Saya tidak melihat dari sisi (yang lain), yang jelas pada faktanya, keputusan (KMA) tersebut dilandasi dengan regulasi. Artinya keputusan KMA itu, keputusan Menteri Agama nomor 130 tahun 2024 secara administrasi pemerintahan, itu sah,” ujar Nurul Ghufron saat menjadi bintang tamu dalam podcast bertajuk “Mantan Pimpinan KPKNurul Ghufron Bedah Kasus Kuota Haji 2024” di YouTube Ruang Publik, seperti dilihat pada Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan diskresi kepada Menteri Agama untuk menentukan kuota haji tambahan. Selain itu, menurut dia, kebijakan tersebut juga didasari komitmen Indonesia dengan Arab Saudi yang merupakan hasil pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz.
Terlebih, kata Nurul, Gus Yaqut saat itu menegaskan bahwa apa yang dilakukannya tersebut didasari oleh keselamatan jemaah. Nurul juga menekankan bahwa hingga saat ini KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembagian kuota haji 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus belum pernah dicabut ataupun dibatalkan.
Akademisi kelahiran Sumenep, Jawa Timur ini mengaitkan hal tersebut dengan asas Presumptio Justa Causa dalam hukum administrasi negara.
“Setiap keputusan pejabat negara itu memiliki asas namanya presumptio iustae causa. Jadi, bahwa sebuah keputusan itu diasumsikan atau dianggap sah, kecuali disalahkan oleh hakim atau dicabut oleh pembentuknya,” tuturnya.
Presumptio Iustae Causa merupakan prinsip hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan pemerintah dianggap sah dan benar menurut hukum (rechtmatig) sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
“Jadi kalau kemudian oleh hakim disalahkan, maka salah keputusan tersebut. Atau oleh pembentuknya dicabut, maka KMA itu tidak berlaku, dianggap salah juga. Pembentuknya dalam hal ini Menteri. Kalau kemudian dia mencabut, tapi kemudian dilaksanakan, maka pelaksanaannya itu salah,” ujarnya.
Nurul mengungkapkan, selama tidak ada pencabutan ataupun pembatalan oleh pengadilan tata usaha negara, maka secara hukum KMA tersebut tetap sah.
“Kalau kemudian tidak ada pencabutan dan tidak ada dianulir ataupun disalahkan, dievaluasi, dinilai, diawasi oleh pengadilan, dalam hal ini Tata Usaha Negara menyalahkan misalnya, memerintah untuk mencabut, maka konsekuensinya, maka KMA tersebut harus dinyatakan secara hukum tidak sah. Bersalah. Itu dari sisi adanya regulasi tersebut,” kata dia.
Dalam keyakinan Nurul, pejabat memiliki kewenangan melakukan tindakan pemerintahan yang bersifat regeling maupun beschikking. Menurut dia, meski berbentuk keputusan, kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan regulasi dari sisi norma tentang keabsahan keputusan pejabat negara.
Sementara dilihat dari aspek pidana, Nurul menilai tanggung jawab hukum harus dilihat dari siapa yang memiliki kendali atas keputusan tersebut.
“Dari sisi pidana, sekali lagi, kalau keputusannya ini sudah disepakati oleh presiden bersama Raja Salman pada saat ketemu, dan memberi tambahan 20 ribu itu adalah keputusan dari presiden, dibawa ke Indonesia, dan kemudian disuruh dilaksanakan. Maka secara hukum pidana, siapa yang tidak memiliki kendali atas keputusan tersebut, makanya tidak bisa dipersalahkan,” ujarnya.
Nurul menegaskan, seseorang dapat dianggap bersalah apabila menginisiasi, menghendaki, atau mampu mengontrol suatu perbuatan.
“Tapi kalau 50-50 itu dibawa oleh presiden karena sepakat dengan Raja Salman, atas keputusan tersebut, berarti keputusannya presiden. Bukan keputusannya menteri. Bukan keputusan menteri,” ucapnya.
“Maka menteri pun tidak bisa dipersalahkan atas keputusan 50-50 ini. Apalagi kemudian, sudah dibawa presiden, oleh menteri, didialogkan oleh menteri ke parlemen, dan disetujui oleh para anggota Dewan pada itu, maka ini sudah, namanya kesempatan pemerintah bersama wakil rakyat. Itu sudah kuat, sama dengan leg, sama dengan undang-undang,” lanjut dia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
“Apakah tidak bisa diuji, tidak bisa dipersalahkan? Bisa. Biar kemudian pengadilan dulu mengatakan untuk menyalahkan. Untuk mengatakan apakah dia menyalahgunakan wewenang atau melawan hukum pelaksanaan 50-50 ini,” katanya.
Menurut dia, selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, asas keabsahan keputusan pejabat negara harus dihormati.
“Selama tidak ada, maka teori keabsahan harus ditegakkan dan kita jaga. Tidak bisa. Bukan hanya di Indonesia, di mana-mana itu. Setiap keputusan presiden, menteri-menterinya, bupatinya, kepala desa saja, itu harus kemudian dihormati. Kecuali sudah disalahkan oleh pengadilan. Apakah kemudian penegak hukum yang lain boleh menyalahkan, Pak? Ya, tidak bisa,” bebernya.
Sebagai informasi, dalam perkembangannya kasus ini, Gus Yaqut telah mengajukan permohonan praperadilan. Surat permohonan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan, upaya hukum ini diempuh sebagai langkah konstitusional untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menegaskan, Praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana agar setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, prosedur, dan prinsip due process of law.
"Kami ingin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan di atas rel konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum," tandas Mellisa di Jakarta, Kamis (12/2/2026).