Kasus Anak Bos Roti Aniaya Pegawai di Jaktim, Polisi Sebut Penuhi Unsur Pidana
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos roti di Jakarta Timur sudah naik penyidikan. Polisi menyebut, kasus tersebut memenuhi unsur pidana.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menuturkan, status kasus naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana melalui gelar perkara yang dilakukan.
Menurut dia, hingga kini, 4 orang saksi sudah diperiksa, dengan rincian korban, anak bos toko roti inisial GSH yang diduga menganiaya korban, teman korban, dan orang tua GSH.
"Kami koordinasi dengan penyidik. Kita sudah meminta keterangan 4 orang termasuk terlapor," tuturnya.
Seperti diketahui, penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 tersebut viral di media sosial. Dari postingan yang beredar, terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul dengan kursi.
Polisi mengungkap pemicu wanita pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, berinisial D dianiaya hingga dilempar kursi oleh anak bosnya. Aksi penganiayaan terjadi lantaran korban menolak mengantarkan makanan kepada terlapor.















