8 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Bocah di Boyolali Ditangkap!
Abdul Rahman Ahdori
BOYOLALI, (ERAKINI) - Polres Boyolali berhasil menangkap 8 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Kamis (12/12/2024). Kejadian penganiayaan sendiri terjadi pada November 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan, para pelaku langsung ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kami telah mengamankan 8 orang terduga pelaku dan tadi malam sudah kita laksanakan pemeriksaan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).
Dari 8 pelaku tersebut, lanjut Iptu Joko, ada seorang ketua RT yang juga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. 8 orang pelaku yang ditangkap yaitu AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
Iptu Joko menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa semua tersangka ikut serta dalam penganiayaan tersebut, dengan melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan dan penendangan terhadap korban.
Sementara itu, terkait dengan keterlibatan Bu RT (istri ketua RT), yang disebut-sebut turut memukul korban, Joko menegaskan bahwa hal ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, keluarga korban menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan berjumlah sekitar 15 orang, termasuk lima perempuan atau ibu-ibu, salah satunya adalah ibu RT. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus mendalami laporan tersebut.

















