Supriyani (36), guru honorer di Konawe Selatan divonis bebas dari tuduhan menganiaya siswa. Putusan bebas ini menjadi simbol kemenangan bagi guru. Foto: Dok Antara/Handout
KONAWE SELATAN, (ERAKINI) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin, 25 November 2024, menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani (36), guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, karena dituduh menganiaya .
Majelis hakim menilai bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap bocah berusia 7 tahun yang merupakan anak seorang oknum polisi.
Anggota majelis hakim, Vivi Fatmawaty Ali, dalam amar putusan menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan.
"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa dan tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka hak-hak terdakwa harus dipulihkan," ujar Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan putusan, dikutip dari antaranews.
Putusan tersebut disambut haru oleh Supriyani, yang tampak menangis terisak di ruang sidang. Ia kemudian memeluk kuasa hukumnya, Andri Darmawan, sebagai bentuk rasa syukur atas vonis bebas yang diterimanya.
Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang sah yang dapat mengaitkan Supriyani dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak tersebut. "Dengan demikian, kami memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata Stevie Rosano.
Selain itu, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang disita selama persidangan. "Barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD, baju lengan pendek motif batik, dan celana panjang merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, sedangkan sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ungkap Stevie.
Putusan bebas ini menjadi simbol kemenangan bagi guru karena bertepatan dengan Hari Guru. Supriyani selama ini harus berjuang dengan beban sosial dan ekonomi berat sebagai seorang guru honorer dengan penghasilan terbatas.
Para rekan-rekan dan keluarga Supriyani yang hadir di ruang sidang juga terlihat terharu dan memberikan dukungan penuh kepada Supriyani setelah keputusan hakim dibacakan.
Usai sidang, Supriyani yang terlihat emosional tidak dapat menahan tangis harunya. Ia memeluk erat rekan-rekannya yang selama ini mendampinginya dalam menghadapi cobaan hukum yang panjang ini. "Terima kasih atas dukungannya, ini adalah kemenangan bersama," ujar Supriyani dengan suara terbata-bata.
Putusan ini menutup serangkaian proses hukum yang dimulai sejak April 2024, ketika Supriyani dituduh menganiaya seorang murid, anak dari Kanit Intel Polsek Baito. Tuduhan tersebut memicu laporan polisi yang kemudian berujung pada persidangan yang penuh kontroversi.
Kasus ini mencuat pada April 2024 lalu dan langsung mengundang perhatian publik. Korban yang duduk di kelas II mengaku telah dipukul oleh Supriyani di dalam kelas. Orang tua korban menemukan luka memanjang di paha bagian belakang anak mereka.
Pada awalnya, sang bocah mengaku bahwa luka tersebut disebabkan oleh jatuh di sawah. Namun, setelah didesak, ia menyebutkan bahwa luka itu akibat dipukul oleh gurunya, Supriyani.
Mendengar pengakuan anaknya, kedua orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi dan menuntut Supriyani atas tuduhan penganiayaan. Setelah laporan dibuat, kasus ini bergulir di kepolisian dan Supriyani sempat mencoba untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan keluarga korban.
Namun, meski Supriyani membantah tuduhan tersebut, pihak keluarga korban tetap melanjutkan kasus ini ke meja hijau. Bahkan, dalam upaya damai yang dilakukan pada bulan April 2024, keluarga korban dikabarkan meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai kompensasi. Namun Supriyani yang tidak memiliki cukup uang, menolaknya.
Supriyani yang sudah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2009 dan hanya menerima insentif bulanan sebesar Rp300 ribu, mengaku tak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Ia juga bersikukuh tidak pernah memukul korban, dan ini diperkuat dengan keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian. Bahkan, tidak ada saksi lain yang melihat Supriyani memukul anak tersebut, kecuali satu anak yang memberikan kesaksian yang berbeda dari kesaksian lainnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Supriyani hanya seorang guru honorer dengan penghasilan yang sangat minim. Selain itu, ia juga harus menghidupi dua anak yang masih kecil dan suaminya yang bekerja sebagai petani.
Publik pun memberikan simpati terhadap Supriyani yang dianggap menjadi korban pemerasan oleh oknum aparat, di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, terungkap bahwa Kanit Reskrim Polsek Baito, yang merupakan oknum polisi terkait kasus ini, diduga terlibat dalam permintaan uang damai kepada keluarga Supriyani. Permintaan uang Rp50 juta itu dikatakan disampaikan melalui Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Atas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito sudah menjalani sidang etik di Polda Sulawesi Tenggara.