Operasi Zebra 2024 Dimulai Besok, Berikut 14 Pelanggaran dan Dendanya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 pada Senin (14/10/2024) besok. Operasi Zebra akan digelar selama dua pekan, hingga 27 Oktober 2024. Adapun fokus utama yakni meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Selain menegur pelanggar, polisi akan memaksimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memantau pelanggaran di titik-titik rawan.
Meski begitu, tilang manual tetap akan diterapkan untuk beberapa pelanggaran tertentu yang tidak bisa dideteksi oleh ETLE.
“Operasi ini tidak hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas,” ujar perwakilan Korlantas, Minggu (13/10/2024).
Berikut daftar 14 pelanggaran yang akan diincar selama Operasi Zebra 2024 beserta sanksinya:
Daftar Pelanggaran dan Dendanya:
1. Memasang rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan
Denda: Rp 250 ribu
Kurungan: 1 bulan
(Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009)


















