Dishub DKI Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta, LRT, dan MRT
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penyesuaian tarif untuk layanan transportasi umum seperti Transjakarta, LRT, dan MRT. Saat ini, tarif layanan tersebut masih berada di kisaran minimal Rp3.500 hingga maksimal Rp10.000.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa tarif Transjakarta sebesar Rp3.500 telah berlaku sejak 2005 tanpa penyesuaian. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah sejak lama merencanakan penyesuaian tarif tersebut.
“Kami harapkan terkait tarif ini bisa kita detailkan pembahasannya untuk mendapatkan persetujuan. Tentu semua aspek dan variabel yang berpengaruh terhadap tarif menjadi kajian detail kami untuk kemudian dilaporkan kepada Pak Gubernur (Pramono Anung),” ujar Syafrin usai mendampingi Gubernur DKI Jakarta menerima audiensi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Syafrin menjelaskan, rencana penyesuaian tarif mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Pada 2005, UMP Jakarta tercatat sebesar Rp800.000, sedangkan kini angkanya sudah jauh lebih tinggi.
“Saat ini, UMP-nya sudah jauh lebih tinggi, namun tarif tetap Rp3.500. Jadi barangkali perlu disesuaikan,” katanya.


















