Terlibat Kasus Korupsi Kemnaker Era Cak Imin, KPK Tahan Politikus PKB Reyna Usman
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigras Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang saat itu dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tahun 2012. Reyna sendiri merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali dan calon anggota DPR RI dari Gorontalo.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menahan Sekretaris Badan Perencanaan & Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia sebagai tersangka.
“Atas dasar kebutuhan penyidikan Reyna dan Nyoman Darmanta akan langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Kami juga meminta agar satu tersangka lainnya, yaitu Karunia agar kooperatif ketika dipanggil,” katanya, Kamis (25/1/2024) kemarin.
Alex menyebut, kasus yang menjerat tiga tersangka ini bermula pada 2012. Ketika itu dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Reyna selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Sementara Nyoman Darmanta ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pada Maret 2012, Reyna, Nyoman dan Karunia bertemu menyusun Harga Perkiraan Sendiri untuk proyek ini. Pertemuan itu juga menyepakati proyek ini akan dikerjakan oleh perusahaan Karunia.
“Penyidik menduga sejak awal lelang proyek ini sudah dikondisikan untuk memenangkan perusahaan milik Karunia. Karunia diduga bahkan menyiapkan dua perusahaan yang seolah-olah bersaing mengikuti lelang proyek ini,” tuturnya.
Alex menambahkan, karena adanya kongkalikong tersebut, pelaksanaan proyek menjadi tidak maksimal. Dia mengatakan terdapat item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah kerja, di antaranya komposisi software dan hardware.















