AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, resmi dipecat dari Polri. Foto: Antara
JAKARTA, (ERAKINI) - AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, resmi dipecat dari Polri. Keputusan tersebut diambil setelah Malvino terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatajan, Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Propam Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Malvino. "Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Trunoyudo, Kamis (2/1/2025).
Sidang etik terhadap AKBP Malvino berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024, dari pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025, mulai pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.
Sebelumnya, KKEP juga memberikan sanksi serupa kepada mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak, dan satu perwira menengah lainnya yang menjabat Kepala Unit (Kanit) berinisial Y.
Selain PTDH, Majelis KKEP juga menyatakan bahwa perbuatan AKBP Malvino merupakan perbuatan tercela. Malvino pun dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Pemecatan AKBP Malvino ini tentu sangat mengejutkan mengingat reputasinya yang cukup cemerlang. Malvino dikenal sebagai polisi berprestasi dan cerdas, dengan sejumlah pendidikan dan pengalaman internasional.
Dirangkum dari berbagai sumber, ia pernah menempuh pendidikan di luar negeri, termasuk magang di FBI Academy, dan mendapatkan gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru, pada 2016.
Kariernya di Polri pun sangat menjanjikan. Malvino memperoleh kenaikan pangkat luar biasa setelah berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkoba 1 ton, yang membuatnya dipromosikan dari AKP menjadi Komisaris Polisi (Kompol).
Selain itu, Malvino juga tercatat aktif dalam sejumlah kasus besar, seperti pengungkapan perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, pada 2016, serta berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan di Anyer, Banten, pada Juli 2017. Ia terlibat dalam pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 1,2 ton pada April 2021.
AKBP Malvino lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985, yang berarti saat ini masih berusia 39 tahun. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 ini juga menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK (2013). Pada 2012, ia menyelesaikan studi S2 Magister Hukum, dan kemudian meraih gelar Master of Strategic Studies pada 2016.