Jakarta Banjir usai Hujan, Pramono Imbau Pekerja Manfaatkan Transportasi Umum Gratis untuk Hindari Macet
Thomas Pulungan






Untuk menghindari macet, terutama di saat hujan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menawarkan solusi kepada pekerja. Ia mengimbau masyarakat atau pekerja agar memanfaatkan kebijakan transportasi umum gratis bagi 15 golongan.
Terlebih, kemacetan kerap terjadi saat hujan turun, sehingga masyarakat perlu memaksimalkan penggunaan transportasi umum. “Harapan saya, apalagi digratiskan, mereka (masyarakat) mau dan bersedia naik transportasi umum. Kalau naik transportasi umum, pasti kemacetan di Jakarta juga turun secara signifikan,” ujar Pramono.
Pramono memastikan bahwa konektivitas transportasi umum, seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan mikrotrans, semakin baik ke depannya. Dengan begitu, masyarakat akan semakin mudah mengakses transportasi umum sekaligus meningkatkan jumlah penggunanya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan fasilitas transportasi massal gratis bagi 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Namun, syaratnya harus mengajukan Kartu Layanan Gratis.
Dengan kartu tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.
Adapun 15 golongan masyarakat yang dapat menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta, yaitu:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun;
13. Pengurus masjid (marbut)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Bagi warga DKI Jakarta yang telah menerima Kartu Layanan Gratis dan kartu tersebut hilang atau rusak, tidak perlu khawatir. Pengguna tetap dapat menikmati layanan tersebut dengan mengikuti prosedur penggantian kartu yang telah disediakan TransJakarta.
Apabila kartu hilang karena tidak dapat ditemukan atau dicuri sehingga berpotensi disalahgunakan, pengguna perlu melapor untuk dilakukan pemblokiran.
Sementara itu, apabila kartu mengalami kerusakan, seperti chip tidak terbaca atau permukaan kartu tergores, pengguna wajib melakukan pembaruan agar mendapatkan kartu baru melalui cabang Bank Jakarta.
Saat ini, proses penggantian kartu dapat dilakukan secara daring (online), sehingga memudahkan pengguna tanpa perlu mengantre secara langsung.
