Pramono Teken Pergub, ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa peningkatan kualitas udara di Ibu Kota sangat bergantung pada peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Dalam rangka mendukung rencana tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.
“Setiap hari Rabu kami sudah memutuskan seluruh ASN Jakarta harus pakai transportasi publik. Maka tidak kami siapkan bus antar-jemputnya setiap hari Rabu,” ujar Pramono saat membuka Jakarta Urban Mobility Festival 2025 di Plaza Pasar Raya Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat terhadap moda transportasi. Bahkan, Direktur Asia Tenggara dari ITDP, Gonggomtua Sitanggang, menyarankan agar kebijakan ini bisa diperluas menjadi dua kali dalam seminggu.
Tak hanya itu, Pramono juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta kini hanya akan menambah armada bus listrik.
“Tidak bisa lagi bus yang seperti itu, bahkan hybrid pun enggak. Harus yang elektrik,” katanya.
Ia berharap pengurangan kendaraan pribadi di jalanan akan terjadi secara bertahap.
Untuk mendukung rencana tersebut, Pemprov juga sedang meninjau ulang sistem parkir di Jakarta yang menurutnya tak mengalami perubahan berarti selama 15 tahun terakhir.
“Saya dikritik juga nggak apa-apa, karena yang saya pikirkan adalah bagaimana Jakarta transportasinya menjadi lebih baik, polusinya berkurang,” tuturnya.


















