Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo buka suara mengenai polemik masuknya Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu penerima fasilitas transportasi umum gratis. Foto: Dok Pemprov DKI
Menurut Pramono, tidak semua ASN menikmati gaji besar seperti yang diasumsikan masyarakat. Ia ingin memastikan pegawai pemerintah dengan penghasilan menengah ke bawah tetap dapat bergerak dengan mudah di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
“ASN di DKI Jakarta enggak semua gajinya gede. Kalau gubernur, wakil gubernur, gajinya cukup pasti. Tapi kalau ASN, enggak semuanya gede,” ujar Pramono, Rabu (5/11/2025).
Belakangan warganet ramai memprotes kebijakan layanan transportasi gratis untuk 15 golongan warga. Banyak yang menilai ASN sudah memiliki pendapatan tetap sehingga tidak sepantasnya mendapat subsidi.
Protes semakin mencuat ketika ada rencana kenaikan tarif TransJakarta. Warganet mempertanyakan mengapa pemerintah memberi fasilitas tambahan untuk ASN saat sebagian warga justru khawatir tarif angkutan umum bakal naik.
Namun, Pramono menegaskan kebijakan ini sudah melalui kajian. Selain ASN dan pensiunan ASN, program ini juga menyasar kelompok yang lebih rentan, seperti pemegang KJP Plus, lansia, penyandang disabilitas, tenaga non-ASN Pemprov, hingga karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
Pramono sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 mengenai layanan angkutan massal gratis bagi 15 kelompok masyarakat.
Program ini mencakup penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, penerima bantuan sosial anak, penghuni rumah susun sederhana sewa, kader PKK, serta PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI.
Selain itu, ASN dan pensiunan ASN DKI, penyandang disabilitas, lansia, veteran, pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, kader jumantik, pengurus karang taruna dan posyandu, hingga anggota TNI dan Polri.
Setiap kelompok memiliki syarat administratif masing-masing. Secara umum, pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas (KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta), foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori seperti KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.