PAMEKASAN, (ERAKINI) - Penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) pada 28 Desember 2023 akhirnya dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus pada Sabtu (13/1/2024) mengatakan, "Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana."
Unsur pidana yang dimaksud, jelas dia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Gus Miftah hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.
"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," katanya.
Aksi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah yang merupakan penceramah dan juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.
Gus Miftah, dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.
Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini. "Nomor dua, nomor dua", demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu.
Kemudian kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto.
Beredarnya video bagi-bagi uangGus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu adalah sejak 28 Desember 2023. Kemudian sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12/2024) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.
Gus Miftah, dalam video klarifikasinya itu, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.
Pernyataan Gus Miftah ini berbeda dengan yang disampaikan 'Haji Her' saat diperiksa Bawaslu Pamekasan. Ia menyebutkan, kedatangan penceramah kondang itu hanya sekadar ngopi dan silaturrahim dan tidak ada kegiatan pengajian. (ant)