Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud Md memimpin sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Jakarta, Senin (23/10/2023) sebagaimana disiarkan video dari Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI. (Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi)
JAKARTA, (ERAKINI) - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD menegaskan bahwa ke depan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.
“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Mahfud MD, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai uji materi soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK, menjelaskan bahwa hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum. Situasi semacam itu, kata dia, ke depan tidak boleh terjadi lagi.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Mahfud MD.
Di samping itu, Mahfud menyampaikan, manakala majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.
“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud, yang saat ini masih aktif menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI.
Mahfud menjelaskan apabila putusan MK itu tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Oleh sebab itu, kata dia, ini harus diterima sebagai kenyataan.
“Ini harus diterima sebagai kenyataan karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.
“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” kata dia.
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (23/10/2023) mengumumkan pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.
MK, dalam rapat permusyawaratan hakim, memutuskan menunjuk 3 nama, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat) Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi) untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MK.
Sejauh ini, MK menerima beberapa aduan pelanggaran kode etik terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.’
Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan MK itu dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36), diusung sebagai calon wakil presiden.
Pada Minggu malam (22/10/2023), Gibran Rakabuming Raka diumumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA dan Partai Demokrat. (ant)