MK Bentuk Majelis Kehormatan, Ada Prof Jimly hingga Prof Bintang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, kami telah melakukan rapat permusyawaratan untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menurut Enny, majelis ini dapat segera bekerja untuk menyelesaikan tujuh laporan yang sudah masuk soal dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minum calon presiden dan calon wakil presiden.
Hakim perempuan MK satu-satunya tersebut menyatakan bahwa pembentukan MKMK tersebut berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Tujuan pembentukan majelis tersebut, lanjut dia, adalah untuk memeriksa dan mengadili laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Enny mengatakan bahwa semua hakim MK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian laporan-laporan kepada MKMK.
"Biarlah MKMK yang bekerja mengurus laporan tersebut sehingga kami dapat berkonsentrasi pada perkara yang harus kami tangani sesuai dengan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Enny menambahkan, ada tiga orang yang telah diputuskan menjadi anggota MKMK. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat hingga hakim aktif MK.
"Kami dalam RPH, telah menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Profesor Jimly. Kemudian kedua adalah Prof Bintan Saragih. Ketiga Yang Mulia doktor Wahiduddin Adams," tuturnya.

















