Mabes: Anggota Polri Main Judi Online Akan Disanksi Keras
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mabes Polri memastikan mengambil langkah serius dalam menanggulangi kasus judi online di kalangan anggotanya. Anggota Polri yang terbukti main judi online akan diberi sanksi keras, baik sanksi pelanggaran kode etik maupun pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, komitmen Polri dalam memerangi judi online tidak hanya sebagai pelanggaran kode etik internal, tetapi juga sebagai tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dengan tegas.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Trunoyudo menyebut pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari tingkat bawah hingga bandar judi.
“Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran. , dari kamu juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” beber Trunoyudo.
Dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi daring, telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Satgas ini juga melibatkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada serta anggota dari berbagai divisi, seperti Irwasum dan Kadiv Propam.















