Pelunasan Biaya Haji 1445 H Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji dibuka mulai 9 Januari 2024.
Sebelumnya pemerintah dan Komisi VIII telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara untuk Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Menag Yaqut menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.
Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.


















