Ada BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat, Berapa Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji?
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Dalam penyelenggaraan ibadah haji, ada banyak istilah yang terkadang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jemaah haji. Misalnya, terkait biaya haji. Ada istilah BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat.
Dijelaskan oleh Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo bahwa penjelasan istilah tersebut bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wibowo mengatakan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Sementara Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan .

















